Harus Tahu! Inilah Pengertian dan Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
Bagi masyarakat, bank menjadi sebuah tempat untuk menyimpan uang mereka secara aman. Selain itu, bank juga dapat melayani transfer uang dan pembayaran-pembayaran tagihan yang dimiliki nasabah. Namun tahukah Anda? Ternyata berdasarkan fungsinya, bank terbagi menjadi tiga jenis. Apa saja jenis-jenis bank berdasarkan fungsinya tersebut? Simak pada uraian berikut ini!
Pengertian Bank
Mengutip dari situs resmi OJK, bank adalah sebuah badan usaha yang bertugas menghimpun sekaligus menyalurkan dana dari masyarakat berupa kredit atau lainnya demi meningkatkan taraf hidup masyarakat. Jadi poinnya, bank merupakan sebuah lembaga keuangan yang memiliki dua aktivitas utama, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana.
sumber: freepik.com |
Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
Terdapat 3 jenis bank jika dikategorikan berdasarkan fungsinya, yaitu bank umum, BPR (Bank Perkreditan Rakyat), dan bank sentral. Uraian lebih rinci akan dijelaskan pada poin-poin berikut.
1. Bank Umum
Jenis bank yang pertama adalah bank umum. Bank umum mungkin sudah banyak orang yang mengenal. Jenis bank yang satu ini dapat mudah ditemukan di beberapa titik perkotaan dan letaknya memang strategis.
Bank umum adalah bank yang menjalankan aktivitas perbankan secara konvensional atau bisa juga sesuai dengan prinsip syariah. Kegiatan bank umum adalah memberikan layanan dalam lalu lintas pembayaran. Selain itu, bank umum juga memiliki kegiatan lainnya seperti:
- mengumpulkan dana masyarakat ke dalam bentuk simpanan baik itu berupa giro, tabungan, deposito, atau simpanan dalam bentuk lainnya
- menerbitkan surat pengakuan utang dan menawarkan kredit
- menjual, membeli, atau menjamin risiko bank sendiri maupun kepentingan nasabahnya
- melakukan pemindahan uang baik untuk kepentingan bank sendiri maupun nasabah
- menempatkan dana serta meminjam dana dari atau kepada bank lain menggunakan surat, alat telekomunikasi, wesel unjuk, cek, atau sarana yang lainnya
- menerima pembayaran yang berasal dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungannya dengan pihak ketiga
- memfasilitasi tempat penyimpanan untuk barang dan surat berharga
- melakukan kegiatan penitipan uang dari pihak lain atas suatu kontrak
- menempatkan dana dari satu nasabah ke nasabah lain dalam bentuk surat berharga
- melakukan kegiatan anjak piutang, kegiatan wali amanat, dan usaha kartu kredit
- menyediakan pembiayaan atau aktivitas lainnya berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan BI (Bank Indonesia)
- melakukan kegiatan valuta asing yang sesuai dengan ketetapan BI
- menyertakan modal pada bank atau perusahaan yang bergerak di bidang keuangan
- berperan sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- melakukan kegiatan lazim lainnya yang berhubungan dengan aktivitas perbankan selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku
Beberapa contoh dari bank umum antara lain yaitu BCA, BNI, BRI, Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia, Bank Bukopin, Bank Muamalat, CIMB Niaga, Btpn, Bank Mega, dan bank-bank umum lainnya.
2. BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
Sama halnya dengan bank umum, Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menjalankan aktivitas perbankan baik bisa secara konvensional maupun sesuai dengan prinsip syariah. Tapi bedanya, BPR tidak melayani jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jika bank umum memiliki kegiatan yang lebih luas, kegiatan BPR lebih sempit dan memiliki layanan yang terbatas. BPR tidak menerima simpanan giro, transaksi valuta asing, atau perasuransian. Adapun kegiatan yang dilakukan BPR adalah sebagai berikut:
- mengumpulkan dana masyarakat ke dalam bentuk simpanan baik itu berupa giro, tabungan, deposito, atau simpanan dalam bentuk lainnya
- menawarkan kredit
- menyediakan pembiayaan atau aktivitas lainnya berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan BI (Bank Indonesia)
- menempatkan dana ke dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, atau Sertifikat Bank Indonesia (SBI) kepada bank lain
Contoh dari BPR antar lain Bank Desa, Lumbung Desa, LDKP (Lembaga Dana Kredit Pedesaan, BKPD (Bank Karya Produksi Desa), bank pasar, dan bank pegawai.
3. Bank Sentral
Setiap negara pasti memiliki bank sentral. Bank sentral di Indonesia dikenal dengan sebutan Bank Indonesia (BI). Bank sentral adalah lembaga keuangan yang memiliki peran paling penting yaitu menjaga stabilitas moneter dan keuangan (perbankan & sistem pembayaran) di suatu negara. Berikut ini adalah beberapa tanggung jawab yang dilakukan oleh bank sentral.
- menetapkan, melaksanakan, dan menjaga stabilitas moneter suatu negara
- mengawasi dan mengatur aktivitas seluruh perbankan demi terciptanya kinerja dan lingkungan lembaga keuangan yang sehat
- menjaga dan juga mengatur aktivitas sistem pembayaran supaya tetap lancar
Demikian penjelasan mengenai pengertian dan jenis-jenis bank berdasarkan fungsinya. Anda bisa membaca informasi menarik lainnya seputar bisnis dan keuangan di sekadarinfo.com.
Posting Komentar untuk "Harus Tahu! Inilah Pengertian dan Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya"